PKn atau PPKn?


Istilah PKn dan PPKn sering menjadi perdebatan sampai saat ini. Menggingat, PKn adalah disiplin ilmu yang “unik” dimana harus memuat spirit ideologi, spirit ilmu dan Knowledge.

      John C. Cogan telah membedakan dengan mengartikan civic education sebagai “...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives” (Cogan, 1999), atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
      Secara paradigmatik Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga domain, yakni 1) domain akademik; 2) domain kurikuler; dan 3) aktivitas sosial-kultural (Winataputra, 2001). Domain akademik adalah berbagai pemikiran tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang berkembang di lingkungan komunitas keilmuan. Domain kurikuler adalah konsep dan praksis pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup pendidikan formal dan nonformal. Sedangkan domain sosial kultural adalah konsep dan praksis Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan masyarakat (Wahab dan Sapriya, 2011). Ketiga komponen tersebut secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan warga negara yang baik (good citizens), yang memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai, sikap dan watak kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill). Menurut Sapriya (2001), tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. Dengan tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, Pancasila sejati” (Somantri, 2001).

    <strong>Berdasarkan analisa di atas, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Adapun hakikat Pendidikan Kewarganegaran adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi  warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.

Artinya, PKn memiliki makna lebih luas dari PPKn. Dimana dalam PKn sudah memuat Pancasila sebagai ideologi bangsa dan memuat knowledge dan ilmu. Bahwasanya, PKn memiliki kultut akademis dimana pengetahuan sebagai kekuatan, pendidikan sebagai kekuatan dan ideologi sebagai kekuatan. Apabila, PPKn saja berdasarkan definis-definisi di atas hanya mencakup ideologi yang sangat kuat; terkait pengetahuan dan ilmu pendidikan belum tercakup didalamnya.


Leave a Reply